Selamat Datang

Warga RT.001/RW.002

Guyub rukun dan gotong royong menciptakan lingkungan yg harmonis, aman, nyaman, cerdas dan kreatif.

Masuk

Pelayanan

Kami Siap Melayani Warga RT.001/RW.002.

Surat Menyurat

Pengurusan Administrasi Warga.

Pengolahan Data

Transparan Dalam Pengolahan Administratif

Momentum

Dokumentasi Setiap Kegiatan Warga.

Keamanan

Memberi Keamanan & Kenyamanan Lingkungan Warga RT.001/RW.002.

Sosialisasi

Bermasyarakat Dengan Adil & Makmur.

Pendataan

Jumlah Penduduk: 383
Jumlah Kepala Keluarga: 115
201 182

Visi

Visi Rukun Tetangga 001.

  • Memelihara Lingkungan.
  • Memberi Kenyaman Lingkungan.
  • Menjaga Keharmonisan Bertetangga.
  • Terwujudnya Kerukunan Antar Warga Yang Dilandasi Dengan Akhlaq mulia dan Toleransi Bersama.

Misi

Misi Rukun Tetangga 001.

  • Menjaga Kerukunan Antar Warga.
  • Bersama Menjaga Ketertiban dan Kebersihan Lingkungan.
  • Menjalin Kerja Sama Dengan Baik Dalam Bermasyarakat.
  • Bersifat Objektif dan Transparan Dalam Pengolahan Administratif.
  • Membantu Kegiatan Sosial Warga.
  • Meningkatkan Mutu Pelayanan Warga Dalam Hal Administrasi Kependudukan.

Motto

Organisasi

Susunan Organisasi Rukun Tetangga Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.

  • Ketua.
  • Sekretaris.
  • Bendahara.
  • dan bidang sesuai dengan kebutuhan, antara lain:
    • Seksi Pembangunan Kesejahteraan Sosial.
    • Seksi Keamanan dan Lingkungan Hidup.
    • Seksi Pemberdayaan Perempuan Tata Laksana Rumah Tangga.
    • Seksi Pemuda, Olah Raga dan Seni Budaya.

Berita & Artikel

Seputar Informasi.

Artikel Lainnya

Tim Pengurus

Pengurus RT.001 RW.002, Karanggan, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

KETUA RT

WIDIA NINGSIH

SEKRETARIS RT

DERI NURJAYADI

BENDAHARA RT

AHMAD SOBIRIN

SEKSI RT

  • Seksi Rohani: Asep saputra/ rizky
  • Seksi kepemudaan: karang Taruna
  • Seksi Humas: Herman & suwarman
  • Seksi inventaris Rt : dwi

Dokumen

Syarat & Prosedur Pengurusan Dokumen.

  • Surat Keterangan Domisili

    Pengantar RT/RW sesuai tempat tinggal saat ini, Fotokopi KTP/KK, Mengisi Formulir Pernyataan bermeterai, Fotokopi KTP dan KK penjamin(harus bertempat tinggal di RT/RW yang sama dengan Pemohon).

  • Pengantar RT dan RW, Fotokopi KTP dan KK, Mengisi Form Pernyataan Keterangan tidak bekerja dari Kelurahan (meterai 10.000), Berkas penunjang lainnya, Surat Kuasa (jika yang bersangkutan tidak bisa datang ke kelurahan).

  • Pengantar RT dan RW, Fotokopi KTP dan KK, Mengisi Pernyataan tidak mampu dari Kelurahan (meterai 10.000), Berkas penunjang lainnya untuk SKTM, Surat Kuasa (jika yang bersangkutan tidak bisa datang ke Kelurahan).

  • Pengantar RT/RW, Fotokopi KTP dan KK, Lampirkan Fotokopi dokumen yang berbeda penulisan Nama/Tanggal/Tahun lahirnya, misalkan pada dokumen Paspor, Buku nikah, Ijazah dsb, Surat Pernyataan perbedaan Nama/Tanggal/Tahun.

  • Pengantar RT/RW, Lapor Hilang dari Kepolisian (Surat Asli laporan kehilangan), Fotokopi KTP dan KK, Surat Kuasa (jika dikuasakan), Mengisi Pernyataan rusak atau hilang (bermaterai 10.000).

  • Batas Waktu Pencatatan Kematian selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematiannya. Dalam hal terjadi ketidakjelasan keberadaan seseorang karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenajahnya, pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipil baru dilakukan setelah penetapan pengadilan. Dalam hal kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, instansi pelaksana melakukan pencatatan kematian berdasarkan keterangan dari kepolisian. Persyaratan Pengurusan: Pengantar RT/RW, Fotokopi Surat Keterangan Rekam Medis (sertipikat kematian) dari RS/Puskesmas, KTP dan KK Asli Almarhum/Almarhuma, Fotokopi KTP saksi 2 orang (bukan Ibu/Ayah kandung). Semua berkas dibawa ke Kantor Kelurahan Karanggan untuk mendapatkan Surat Lapor Kematian. Adapun Pelayanan gratis dan petugas tidak menerima imbalan.

  • Mengisi Form Permohonan Tanah Makam (bermeterai 10.000), Fotokopi KTP orang yang meninggal, Fotokopi KTP Ahli Waris, Fotokopi KK Ahli Waris dan yang meninggal, Surat keterangan pemeriksaan jenazah dari Puskesmas/ Rumah Sakit, Surat keterangan kematian dari kelurahan, Surat pengantar dari TPU, Surat izin penggunaan tanah makam asli, Surat pernyataan diatas materai dari Ahli Waris atau yang bertanggung jawab untuk tumpangan diluar keluarga (hanya untuk IPTM tumpangan) dan Untuk Makam baru, persyaratan harus dipenuhi semua.

  • Pengantar dari TPU, Surat Ijin Pemakaman yang lama, Fotokopi KTP Pelapor / Ahli Waris, Mengisi Form Permohonan IPTM dari Kelurahan (Materai 10.000), Berkas Penunjang, Surat Kuasa (jika yang bersangkutan tidak bisa datang ke kelurahan).

  • Pengantar RT/RW, Fotokopi KTP dan KK, Lampirkan Fotokopi dokumen yang berbeda penulisan Nama/Tanggal/Tahun lahirnya, misalkan pada dokumen Paspor, Buku nikah, Ijazah dsb, Surat Pernyataan perbedaan Nama/Tanggal/Tahun.

  • Fotokopi KTP, Fotokopi Kartu Keluarga, Fotokopi Ijazah, Foto Terbaru ukuran 3x4 (2 lembar), Mengisi Form Permohonan Pencari Kerja (AK1) dari Kelurahan (materai 10.000), Berkas penunjang untuk mencari pekerjaan, Surat Kuasa (jika yang bersangkutan tidak bisa datang ke Kelurahan).

  • Pengantar RT/RW, Fotokopi KTP dan KK Pemohon dan Para Ahli Waris, Akta Kelahiran/Ijazah Para Ahli Waris, Surat Nikah Pewaris, Fotokopi Surat Kematian Pewaris/Akta Kematian/Surat Keterangan Pelaporan Kematian/Surat Keterangan Kematian/Uyankers dan/atau dokumen keterangan lain yang disamakan, Surat Kuasa apabila dikuasakan (meterai 10.000), Surat Pernyataan dari Ahli Waris (meterai 10.000), Akta Cerai (apabila bercerai), Foto Copy Surat Kematian Pewaris/Akta Kematian/Surat Keterangan Pelaporan Kematian/Surat Keterangan Kematian/Uyankes dan/atau dokumen keterangan lain yang disamakan apabila Ahli Waris meninggal dunia: Fotokopi KTP istri/suami dan anak kandung para Ahli Waris yang telah meninggal.

  • Pengantar RT/RW, Fotokopi KTP dan KK, Akte Kelahiran almarhum dan ahli waris, Fotokopi Surat Kematian, Fotokopi Surat Nikah almarhum, Bila ada ahli waris dibawah 17 tahun dilampirkan akte kelahiran.

  • Surat Pengantar RT dan RW, Fotokopi KTP dan KK Pemohon, Fotokopi PBB, Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah (AJB/APHB/Hibah), Surat Kuasa apabila di kuasakan (Materai 10.000).

  • Surat Pengantar dari RT dan RW, Fotokopi KTP dan KK Pemohon, Fotokopi PBB, Fotokopi Girik, Fotokopi Akta Jual Beli/APHB/HIBAH (pemilik awal s/d pemilik akhir), Surat Kuasa apabila di kuasakan (Materai 10.000).

  • Pengantar RT/RW sesuai Lokasi Tanah, Surat Permohonan Keringanan PBB, Fotokopi KTP dan KK pemilik tanah, Fotokopi Bukti kepemilikan tanah/ Akta jual beli (apabila nama di PBB tidak sama dengan pemohon), Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir, Bukti pembayaran PBB tahun terakhir, Apabila pensiun maka lampirkan surat keterangan pensiun.

  • Surat Keterangan/Pengantar dari RT & RW, Fotokopi KTP Pemohon, Fotokopi Kartu Keluarga, Fotokopi Bukti Kepemilikan (Sertifikat Hak Milik atau Akta Jual Beli), Fotokopi SPPT PBB dan BPHTB, PM1 (mutasi PBB) dari Kelurahan, Mengisi Form dari UPPRD Pajak dan Pernyataan, Foto Tanah dan Bangunan, Surat Kuasa Bermeterai 10.000 bila dikuasakan, Bukti Pelunasan PBB tahun berjalan.

  • Usia minimal 19 tahun laki-laki dan bagi perempuan minimal 17 tahun, Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW, FC KTP, FC Akta Kelahiran dan FC KK Pemohon, Surat Pernyataan Belum Memiliki Akta Perkawinan Materai 10.000 ditandatangani oleh 2 0rang Saksi (yang tidak ada hubungan keluarga dengan pemohon), FC KTP 2 Orang Saksi, FC KTP dan FC KK Orang Tua Pemohon (apabila masih hidup), Surat Pemberkataan Perkawinan (bagi yang sudah menikah), Surat Kuasa Materai 10.000 beserta FC KTP Penerima Kuasa (apabila dikuasakan).

  • Pengantar RT/RW.

Kontak

Alamat

Desa Karanggan, Jl Karanggan. Gg Mencos
RT.001 RW.002
Desa Karanggan, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat
Kodepos 16961
Indonesia

Hubungi Kami

081617338863

Email Kami

derymencos88@gmail.com

Lapor

Tamu Wajib Lapor 1x24 Jam